Kamis, 29 September 2016

Logo Koperasi

Akhirnya Lambang/logo gerakan koperasi Indonesia kembali pada keputusan Kongres Koperasi Indonesia Pertama di Tasikmalaya pada tahun 1947. Hal itu sesuai Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 01/Per/M.KUKM/II/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia. Dengan demikian maka lambang/logo gerakan koperasi Indonesia kembali kepada lambang lama pohon beringin serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Permenkop dan UKM RI Nomor: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia (lambang baru teratai). Logo lama koperasi yang bertemakan pohon beringin dianggap mempunyai nilai historis, ideologi dan filosofis yang lebih sesuai dengan jiwa koperasi Indonesia.


Arti Lambang Indonesia yang berlaku saat ini :
  1. Rantai di sebelah kiri melambangkan persatuan, persahabatan dan ikatan kekeluargaan yang kokoh. Seluruh anggota Koperasi adalah pemilik Koperasi maka semua anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan serta terikat dalam hokum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Kesepakatan bersama dalam mentaati baik Anggaran Dasar maupun Rumah Tangga akan membuat Padi Kapas mudah diperoleh.
  2. Padi dan Kapas di sebelah kanan menggambarkan kemakmuran yang diusahakan oleh Koperasi untuk tiap anggota Koperasi secara khusus dan rakyat pada umumnya. Kapas sendiri merupakan bahan dasar pembuat pakaian (sandang) dan Padi sebagai makanan pokok sebagian besar masyarakat Indonesia (pangan). Umumnya ketika sandang dan pangan terpenuhi maka dapat disebut makmur sejahtera.
  3. Roda bergigi bermakna usaha terus menerus. Upaya yang dilakukan secara berkesinambungan akan membuahkan hasil maksimal. Hanya pekerja keras yang mampu menjadi calon anggota setelah memenuhi beberapa persyaratannya.
  4. Timbangan berarti keadilan social sebagai salah satu landasan dasar koperasi. Ini berarti seluruh anggota koperasi harus berlaku adil antara satu dengan lainnya, seimbang antara hak dan kewajiban. Timbangan juga umumnya menjadi simbol hukum.
  5. Bintang di dalam perisai disini berarti Pancasila, landasan ideal koperasi. Hakikatnya seluruh anggota Koperasi memiliki kewajiban mengindahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
  6. Pohon beringin berarti simbol kehidupan yang menaungi seluruh anggota dibawahnya. Koperasi sebagai badan usaha diharapkan mampu menghidupi dan mensejahterakan seluruh anggotanya.
  7. Tulisan Koperasi Indonesia menunjukan jati diri Koperasi sebagai milik bangsa Indonesia. Seluruh sistem pengelolaan dan tata usaha dilakukan berdasarkan nilai-nilai kebangsaan dan tidak menganut tata kelola asing. Adapun Warna merah putih pada latar belakang menggambarkan sifat nasional bangsa Indonesia.

Download Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia Nomor: SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia